Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
alinea IV mencerdaskan kehidupan bangsa, maka yang dicerdaskan adalah sumber
daya manusianya. UU no 43 2007 mengenai Perpustakaan :
Pasal 2 : Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan,
keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 4 :
Perpustakaan bertujuan memberikan
layanan kepada pemustaka, meningkatkan
kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 2 :
membahas masalah Manajemen Perpustakaan : demokratis, keadilan,
keprofesionalan, keterbukaaan , keterukuran dan kemitraan.
Pasal 4 adalah
hasil dari layanan perpustakaan mulai dari tahap : meningkatnya gemar membaca, memperluas
wawasan, pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan .
Apa yang menjadi indikator suksesnya Perpustakaan :
Jumlah pengunjung ? jumlah peminjam buku ? atau perubahan perilaku masyarakat ?
apa tanda tanda perubahan perilaku ?
INDIKATOR SUKSESNYA PERPUSTAKAAN
Laporan pengunjung, dan peminjam
buku adalah data kwantitatif yang bisa dikaitkan dengan suksesnya perpustakaan.
Pengunjung yang terus meningkat sebanding dengan jumlah buku yang dipinjam
berkolerasi terhadap meningkatmya minat baca masyarakat. Tidak cukup dengn perubahan
peningkatan angka kunjungan tetapi harus disertai perubahan perilaku masyarakat
pengguna. Kalau sudah demikian maka kesuksesan tersebut dapat di raih jika : kebutuhan
masyarakat pengguna bisa dipenuhi dengan baik oleh pihak perpustakaan.
Yang menjadi kendala bagi
Perpustakaan dalam berkegiatan, layanan, penyediaaan koleksi dan fasilitas yang memadai adalah dana.
Sumber dana bisa dari APBD dan APBN maka jika tidak mencukupi maka pihak
perpustakaan harus berupaya mencari sumber dana lain diluar APBD dan APBN. Untuk
mendapatkan Dana diluar tersebut maka di jalin KEMITRAAN, kemitraan ini bisa
dengan swasta maupun stakeholder lainnya. Masyarakat juga bisa menjadi sumber
dana asalkan tidak menjadi beban masyarakat dan bukan dilakukan oleh
pemerintah. Karena pemerintah memiliki kewajiban layanan secara gratis.
Dana kalau dari kacamata orang
swasta maka bukan faktor utama suksesnya perpustakaan, tetapi sebagai pendukung
(support). Yang lebih diutamakan oleh pihak swasta adalah justru kemitraan,
bentuk kemitraan ini bisa bermacam macam cara dan pola kerjasama. Akan di bahas
dalam ulasan khusus di bawah ini.
Namun sekali lagi bahwa suksesnya
perpustakaan karena beberapa faktor diantaranya :
1.
Gerakan literasi (Sosialisasi)
a.
Mendekatkan akses buku
b.
Memudahkan akses buku
c.
Murah / Layanan Gratis
d.
Menyenangkan (layanan yang baik)
e.
Keberlanjutan
2.
Sarana dan Fasilitas yang memadai
3.
Koleksi yang lengkap dan variatif
4.
Kegiatan yang sesuai kebutuhan masyarakat
5.
Layanan yang excelent
Ke lima komponen tersebut harus
integrasi dan saling terkait, tidak terpisahkan. Didukung oleh regulasi dan
komitment dari pimpinan perpustakaan. Sumber daya manusia menjadi faktor
penting karena sebagai pelaksana, pengendali, dan mengevaluasi atas segala apa
yang dilakukan.
KEMITRAAN
Jumlah Perusahaan
dari data yang diambil tahun 2012 ada sekitar 6,024 Perusahaan di Jawa Timur. Kota yang memiliki potensi besar mengadakan
Kemitraan untuk mendapatkan dana dari
pihak swasta atau yang disebut sebagai CSR (Corporate Sosial Responsibility)
adalah Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan,
Malang, Surabaya , Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro,
Kediri, Malang dan Kota lain di Madura dll.
CSR tersebut jika
bisa di dapatkan secara keseluruhan dan dimanfaatkan secara maksimal maka akan
terjadi percepatan pertumbuhan minat baca dan gerakan literasi karena ada
tambahan dana jika dana dianggap sebagai kendala pertumbuhan gerakan literasi.
Contoh
perhitungannya adalah sbb :
1.
6.000 perusahaan x
Rp. 5 juta sampai 10 Juta amaka per tahun akan di dapatkan dana sebesar 30 s/d
60 milyard. Dana tersebut jika dibelikan buku maka akan diperoleh 1.200.000
eksemplar buku. Buku tersebut apabila dibagikan kepada 38 kabupaten kota maka
setiap kabupaten akan mendapatkan rata rata 1.200 eks buku.
2.
Jika dana tersebut
lebih tapi dilakukan dengan membuat konsep yang jelas dan terukur maka
perpustakaan akan lebih maksimal lagi dalam pengembangan perpustakaan, namun
tidak merata diseluruh Jawa timur tergantung potensi masing masing daerah.
Dana CSR tersebut
sebenarnya diatur dalam UU no 40 tahun 2007 pasal 74 khususnya perusahaan yang
mengelola sumber daya alam. Perusahaan tersebut mengeluarkan tanggung jawab
sosialnya dibebankan kedalam biaya produksi. Jadi harus dikeluarkan sekalipun
perusahaan tersebut belum beroperasi atau belum mendapatkan keuantungan.
Maka dihimbau
kepada Perpustakaan untuk mengambil peluang kemitraan ini dengan cara :
1.
Kenal lebih dekat
2.
Membuat konsep yang
jelas
3.
Mengadakan loby dan
presentasi atas konsep tersebut
4.
Menjalin MOU
5.
Mengimplementasikan
dengan baik dan terukur
6.
Mempertanggung
jawabkan dalam bentuk laporan (transaparansi)
7.
Mempublikasi
kesuksesan yan dilakukan
8. Manfaatnya dirasakan oleh masyarakat
Jangka waktu yang
diperlukan untuk menggalang kemitraan tersebut biasanya proses selama 1 sampai
12 bulan karena pihak swasta tentu memiliki kebiakan dalam berkerjasama karena
dipengaruhi oleh faktor kepercayaan, profesionalisme kerja, kapasitas yang
dimiliki parnert, dan seluruh dokumentasi yang harus dipertanggung jawabkan
dalam bentuk laporan.
Apabila peluang CSR
tidak dimanfaatkan dan perpustakaan hanya mengandalkan APBD dan APBN saja maka
apa yang dilakukan hanya sebatas kewajiban sesuai tupoksi yang ada. Dan jika
peluang CSR sungguh sungguh dilakukan maka prestasi perpustakaan adalah percepatan
perubahan pencerdasan masyarakat segera terwujud.
YPPI DAN MITRA KERJA DALAM MENGEMBANGKAN PERUSTAKAAN
Potensi CSR harus dimanfaatkan secara maksimal dengan
berbagai pendekatan :
1.
Pendekatan personal
(Prestasi dan kepercayaan) : Melakukan pembuktian terlebih dahulu (upaya
maksimal) berbagai kegiatan literasi sesuai TUPOKSI Kantor Perpustakaan dan
Arsip. Kegiatan tersebut harus diekspos baik secara on line jejearing sosial
atau media masa. Klipping atau pendokumentasian dengan baik. Mengundang Stake
holder dan selalu menyertakan masyarakat disetiap kegiatan.
2.
Pendekatan
kedinasan (Profesional) : regulasi sangat alat hukum untuk mensukseskan atau
memudahkan kerjasama bisa berlangsung. Dan UU no 40 tahun 2007 sudah mendukung
adanya CSR yang bisa digunakan untuk percepatan pencerdasan masyarakat melalui
perpustakaan. Kedinasan ini bisa saja atau harus diback up oleh kepala
pemerintahan di daerah.
UU no 40 tahun 2007
Perseroan Terbatas : Pasal 74 kewajiban perusahaan memberikan sebagaian
tanggung jawab sosailnya kepada masyarakat sekitar.
i.
Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
ii.
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
iii.
Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
iv.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Yayasan
Pengembangan Perpustakaan Indonesia (YPPI) selama 8 tahun sudah berhasil
mendapatkan 10 mobil perpustakaan keliling, membangun beberapa perpustakaan
desa/kelurahan / TBM. Perpustakaan khusus dan berbagai seminar menggalang
gerakan literasi di seluruh wilayah Indonesia. Pengalaman inilah yang di share
dalam kesempatan rapat tehnis koordinasi perpustakaan se Jawa timur. Namun
demikian semua akan bergantung pada niat dan kesungguhan masing masing
perpustakaan di daerah masing masing.
YPPI sebagai
lembaga swasta yang tidak mendapatkan support dana pemerintah terus berupaya
membantu pemerintah mengembangkan perpustakaan dengan caranya. Cara yang
ditempuh adalah bentuk peluang yang diambil dari regulasi yang ada (UU no 40
2007). CSR di perusahaan diyakinkan oleh YPPI bahwa Program Perpustakaan jika
dilakukan dengan konsep yang jelas dan indikator yang terukur maka Program CSR
tersebut akan menjadi pilot model.
Contoh yang sudah
dilakukan oleh YPPI adalah membangun :
1.
5 TBM
Surabaya
2.
6 TBM
Pasuruan
3.
2 TBM
Karawang
4.
1 Rumah Kreatif
Bogor
5.
2 Perpustakaan Sekolah (Kuningan dan Rembang)
6.
6 Sudut Baca
Muba
7.
2 mobil Surabaya dan Pasuruan
8.
2 mobil di Bojonegoro
9.
1 mobil di
Muba
10. 1 Mobil di Bangka
11. 3 Mobil di
Anambas
12. 1 Mobil di Gresik
13. 7 Sampoerna Corner di 7 PT
14. 3 Employee Library (Sampoerna, Indonesia power, Pertamina
Semarang)
15. Reading Corner di Rumah Sakit
16. 49 Perpustakaan PAUD di DKI
MITRA YPPI
1.
Bank
Indonesia
2.
MCL
Bojonegoro
3.
Sampoerna
4.
JOB Pertamina
(Hess) Taliman
5.
Pertamina
Semarang
6.
Conoco
Phillips Indonesia
7.
PGN SAKA
8.
The Asia Foundation
9.
Indonesia
Power
10. Ikatan Alumni SMA I Bangka
11. SMA N I Rembang
12. UNS + RSI
MOU yang sudah
dilakukan YPPI
1. Tahun 2007-2008 : MCL Mobil Pusat Informasi di
Bojonegoro
2. Tahun 2008 – 2009 : BI di Bogor Rumah Kreatif
3. Tahun 2008 – 2011 : Sampoerna PPS di Surabaya,
Pasuruan dan Karawang
4. Tahun 2008 – 2011 : JOB Pertamina Talisman di Bayung
5. Tahun 2009 – 2011 : Sampoerna Corner
6. Tahun 2011 – 2012 : Ikatan Alumni Papin dan SMA I Rembang
7. Tahun 2011 – 2012 : Pertamina Semarang
8. Tahun 2012 – 2015 : Conoco Philips Indonesia
9. Tahun 2014 : PGN SAKA dan Bank Indonesia
10. Tahun 2015 : PETCON
PENGHARGAAN
King Sejong
Literacy Prize : penhargaan dari Unesco 2012 atas keberhasilan menekan angka
buta huruf yang korelasinya dengan pertumbuhan ekonomi yang telah diperoleh
Jawa Timur tahun 2012. Hal ini membuktikan bahwa Jawa timur memiliki komitment
memberantas buta haruf atau gerakan literasi. Untuk itu perlu kesungguhan
setiap perpustakaan kabupaten dan kota diseluruh Jawa Timur untuk bersemangat
melakukan gerakan literasi dengan menggalang kemitraan bersama swasta dan stake
holder,
YPPI pernah
mendapatkan Nugra Jasa Pustaloka dari Perpustakaan Nasional tahun 2012, sebagai
kategori Tokoh Maysarakat yang memiliki kepedulian membangun perpustakaan.
Anugerah penghargaan tersebut bukan sebagai tujuan YPPI tapi Tanpa penghargaan
YPPI terus bergerak melakukan gerakan literasi. Sehingga perjuangan tidak
berhenti begitu saja.
Untuk mensuksesakan
gerakan literasi ini Pemerintah sudah membentuk wadah disebut sebagai GPMB
(Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca). GPMB bertujuan :
1.
Membangkitkan semangat dan kemauan masyarakat untuk
membaca serta menjadikan membaca sebagai budaya di masyarakat;
2.
Mengembangkan dan meningkatkan peran perpustakaan dan
seluruh unsur masyarakat dalam pengembangan minat dan budaya gemar membaca;
3.
Turut mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia
seutuhnya, manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur
sebagai subyek pembangunan nasional.
Gerakan literasi tidak bisa
dipisahkan dengan wadahnya yaitu GPMB maka sebaiknya setiap Perpustakaan
kabupaten / kota perlu membantuk GPMB ini dan melakukan gerakan aktif dalam meningkatkan
minat baca masyarakat. Untuk gerakan tersebut dibutuhkan kemitraan bersama swasta
dan stakeholder dan secara integrasi melakukan gerakan yang sama sehingga
segera terwujud masyarakat yang cerdas sesuai amanah UU Dasar 45 alinea IV.
Referensi :
6.
http://www.tribunnews.com/regional/2014/12/06/1700-perusahaan-di-jatim-belum-daftar-ke-bpjs-