Sukses itu butuh
perjuangan dan belajar berproses untuk mencapainya
Bincang Bincang TBM di KAMPOENG BATJA
Jember, 4 Oktober 2013
Tidak ada yang salah jika
menggunakan istilah Taman Bacaan Masyarakat, atau Tempat Belajar Masyarakat
(TBM), atau bisa lebih keren lagi Community Learning Centre. Mudah dipahami
maksudnya. Hanya saja yang suka kritis bertanya, apa beda TBM dan Perpustakaan
kalau di jawab tidak ada bedanya, maka selesai sudah. Jika tetap kritis dengan
pertanyaan kenapa menyebut diri TBM, tidak Perpustakaan, maka dijawab saja ya
suka suka saja, karena ini kita sendiri yang membuat, memiliki dan
memeliharanya, selesai sudah, tapi jika terus di desak, mengacu pada aturan
mana, UU, Perpus atau sejenisnya, ya kita mengatur sendiri saja. Yang penting
adalah kita telah berbuat dan membawa manfaat.
Itulah sebuah wacana yang sering
kita dengarkan di masyarakat, bagi Yayasan Pengembangan Perpustakaan Indonesia
(YPPI=YEPI) maka boleh saja menggunakan istilah TBM/PERPUSTAKAAN/CLC/READING
CORNER/SUDUT BACA yang jelas itu adalah sebuah ruang, gedung, bangunan dimana
dilayankan buku buku dan masyarakat boleh datang, membaca, meminjam dan
melakukan aktivitas. Baik bukunya banyak, sedang atau sedikit jumlahnya. Baik
yang mandiri maupun yang dibantu Pemerintah dari manapun kelembagaannya apakah
Perpusnas, ataukah DIKNAS. Itu sederhana pengertian Perpustakaan menurut
masyarakat awam. Jika akademisi yang berbicara tentang Perpustakaan dan TBM
maka akan dibedakan dari sisi jumlah Koleksi dan layanan. Bahkan teori
pengertian Perpustakaan untuk masa sekarang sudah tidak relevan lagi, karena
menyebut gedung dan koleksi menjadi bentuk fisik sebuah Perpustakaan tidak
berlaku di masa sekarang dimana yang disebut Google adalah sudah menjadi acuan
referensi sebagaian besar masyarakat. Tidak harus datang ke Perpustakaan/TBM,
tidak harus membeli buku, bisa diakses dimana mana dalam hitungan detik dengan
ribuan bahkan jutaan topik yang bisa mudah di dapatkan. Sekarang apa pengertian
Perpustakaan atau TBM ?.
TBM / PERPUSTAKAAN ADALAH PILIHAN
Apakah yang dimaksud adalah
pilihan buat masyarakat atau pilihan buat Pustakawan atau pilihan buat pendiri
maupun aktivis yang loyal akan keberadaan TBM/perpustakaan itu sendiri. Kita
bahas satu persatu dimulai dari pilihan buat pengguna atau istilah di dalam UU
no 43 tahun 2007 disebut sebagai pemustaka. Yang kedua pilihan bagi pustakawan
atau aktivis perpustakaan, yang ketiga adalah dari sisi Pendiri / pemilik.
-
Pilihan buat Pemustaka :
1.
Kurang familiar dengan internet menjadikan
TBM/Perpustakaan menjadi sebuah kebutuhan akses informasi
2.
TBM/Pepustakaan yang bagus, menyenangkan, nyaman
menjadi pilihan untuk selalu datang, berkunjung dan melakukan aktivitas
literasi
3.
Alasan Geografis, dekat dengan tempat tinggal
4.
Karena ada tugas belajar / kebutuhan dasar akan
informasi dan tidak ada pilihan lain
5.
Peningkatan
kapasitas diri yang itu bisa di dapatkan di TBM/Perpustakaan
6.
Karena alasan lain, yang diluar ke 5 hal
tersebut, misal, janjian dengan pihak lain, menjadi Landmark
-
Pilihan buat Pustakawan
1.
Passion atau disebut panggilan jiwa
2.
Karena tidak ada pilihan lain
-
Pilihan Pendiri atau aktivis
1.
Trend
2.
Passion
3.
Sodakoh/pilihan yang dianggap baik
MEMAHAMI TBM
1.
Fisik
: secara kasat mata terlihat dari lokasi yang strategis, gedung yang megah,
ruang yang nyaman, asri, fasilites lengkap, dalam skope yang lebih kecil maka
dikatakan ideal jika terlihat minimalis, modern, tenang, nyaman, uniq, asri,
sejuk, tenang dengan ruang yang serasa dirumah. Yang jelas semua orang datang pasti
senang, dan betah berada di dalamnya.
2.
Fungsi
: pasal 1 UU no 43 2007, sebuah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
3.
Tujuan
: tergantung pada pemilik, pendiri, pengelola, masing masing berbeda , bisa
dikelompok kan berdasarkan usia pemakai atau koleksi yang ada di dalamnya, atau
karena UU atau Peraturan Pemerintah daerah jika itu kepemilikannya adalah
Pemerintah, Jika milik pribadi, kelompok atau swasta (perusahaan) maka tujuan
bergantung pada kepentingan atau visi misi hidup.
4.
Koleksi
: jumlah tergantung kemampuan dan jumlah pemustaka yang menjadi target capaian.
Klassifikasi buku tergantung juga kepada target capaian berdasarkan kebutuhan,
setiap daerah, wilayah sangat dipengaruhi oleh pemustaka dan kebijakan. Perlu
memiliki pemahaman khusus terkait pengadaan karena akan berdampak pada jumlah
kunjungan dan peminjaman pengguna. Koleksi yang banyak dan sering berganti
tentunya lebih diminati dibanding jumlah banyak tidak pernah bertambah atau
jumlah sedikit dan tidak pernah berubah. Penekannya adalah seringnya muncul
buku baru. Tapi jika perpustakaan khusus untuk penelitian maka buku koleksi
tertentu menjadi favorite pengguna.
5.
Layanan
: selain masalah waktu, layanan terkait dengan petugas, ruang, gerak, dan
suasana.
6.
Kegiatan
: gerakan peningkatan minat baca akan berorientasi pada “membaca” berupaya
bagaimana masyarakat mau membaca, tapi jika penekannya apada perubahan
masyarakat maka akan dilakukan gerakan bagaimana isi buku bisa menjadi
aktualisasi diri. Tema tergantung masyarakat kecenderungannya lebih pada tema
yang sesuai kebutuhan hidup. Dibutuhkan kreativitas dan inovasi dalam
pengembangan dari waktu ke waktu mengikuti arus global informasi
7.
Dana
: uang bukan segalanya untuk bisa menghidupi perpustakaan, yang dibutuhkan
adalah dana yang cukup memadai dalam pengelolaan keberlangsungan perpustakaan.
Dana sedikit dengan kegiatan luar biasa besar dan banyak bisa dilakukan jika
semua komponen mendukung. Akses kerjasama mudah dan komitment komponen
strategis bisa terlibat aktif setiap gerak pengembangan perpustakaan.
8.
Networking
: strategi pemanfaatan dan strategi perluasan jaringan tidak saja pada stake
holder tapi juga pada lintas sektoral di luar pagar kepustakawanan. Karena
setiap akses jalur neworking akan diperoleh jalur jalur yang akan memudahkan
strategi pencapaian keberhasilan sustainble.
9.
Regulasi
: sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan keberlangsungan sebuag gerak
tugas TBM/Perpustakaan di masyarakat. Jika regulasi dapat mendukung semua
komponen yang bisa bergerak bersama maka 8 hal tersebut diatas tidak akan
menjadi kendala.
10.
Sustainability
: komponen 1-9 dengan mudah bisa di capai dan kendala bisa diselesaikan dengan
baik
TBM/Perpustakaan yang tidak ada
bedanya akan sama mengacu pada ketentuan UU no 43 tahun 2007, diantaranya Pasal 15 : Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi
perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana
perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan;
dan
e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri
atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
LANGKAH
UNTUK MENJADI YANG TERBAIK TBM IDEAL
1. Komitment
dan fokus dalam menjalankan dan mengembangkan TBM
2. Mengetahui
ilmunya : klasifikasi, katalog, administrasi, manajemen
3. Mengetahui
tugas dan Fungsinya : layanan, kegiatan, kedekatan dengan pengguna
4. Memiliki
Tujuan yang jelas : mau dibawa arah dan capaian keberhasilan
5. Bisa
berlangsung terus menerus (sustainibility) : semua komponen mendukung
CARANYA :
Brainstorming
untuk mencari jalan keluar dengan segala potensi yang dimiliki. Panduannya
tetap pada 10 dasar utama tersebut di atas, langkah langkahnya menapaki jalan
yang berliku, mendaki dan hutan belantara yang menjadi pilihan hidup untuk
terus berjuang dijalur literasi berkontribusi pencerdasan masyarakat mencapai
INDONESIA CERDAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar